“Itu berlaku bagi semua produk olahan tembakau, domestik atau impor. Pengenaan cukai itu untuk mengendalikan konsumsi (karena dianggap berbahaya),” kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/1).
Dia mengklaim, angka 57 persen itu didapat dari hasil kajian dan perhitungan matang. Cukai rokok elektrik ini diberlakukan berdasarkan empat hal. Poin pertama terkait pengendalian konsumsi, peredaran barang yang perlu diawasi, dampak negatif dari barang tersebut dan barang yang perlu pembebanan ke utang negara.
Sunaryo juga menyebut sekira 60 persen produk cairan vape yang beredar di pasaran berasal dari luar negeri atau impor. Rencananya, produk olahan tembakau berupa cairan dari luar ini juga akan dikenakan bea masuk.
Namun, kata dia, saat ini aturan tersebut sedang digodok di Kementerian Perdagangan. Sunaryo menyebut, pengenaan bea masuk vape impor untuk memproteksi produsen cairan vape dalam negeri yang terus menggeliat beberapa tahun terakhir.(rol)
“Itu berlaku bagi semua produk olahan tembakau, domestik atau impor. Pengenaan cukai itu untuk mengendalikan konsumsi (karena dianggap berbahaya),” kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/1).
Dia mengklaim, angka 57 persen itu didapat dari hasil kajian dan perhitungan matang. Cukai rokok elektrik ini diberlakukan berdasarkan empat hal. Poin pertama terkait pengendalian konsumsi, peredaran barang yang perlu diawasi, dampak negatif dari barang tersebut dan barang yang perlu pembebanan ke utang negara.
Sunaryo juga menyebut sekira 60 persen produk cairan vape yang beredar di pasaran berasal dari luar negeri atau impor. Rencananya, produk olahan tembakau berupa cairan dari luar ini juga akan dikenakan bea masuk.
Namun, kata dia, saat ini aturan tersebut sedang digodok di Kementerian Perdagangan. Sunaryo menyebut, pengenaan bea masuk vape impor untuk memproteksi produsen cairan vape dalam negeri yang terus menggeliat beberapa tahun terakhir.(rol)