Sebelumnya, Komisi III DPRD Kaltim, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan, warga Bentian Besar dan Badan Pengelola Jalan Nasional XII beberapa waktu lalu bersepakat untuk membatasi pengangkutan CPO oleh perusahaan sawit di sepanjang 56 kilometer jalan di Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat dari SP Blusuh, hingga perbatasan Kalimantan Selatan akan dibatasi.
Hal itu diberlakukan kepada empat perusahaan masing-masing PT Kutai Agro Lestari, PT Ketapang Agro Lestari, PT Borneo Citra Persada Jaya dan PT Citra Palma Pertiwi.
"Saat ini, belum bisa kita kontrol truk sawit pengangkut CPO yang melintas di Kubar, sebab belum ada jembatan timbang. Kami berharap kepada Dishub, secepatnya membangun jembatan timbang."kata Veridiana. Kamis (20/12).
Menurut politisi PDIP tersebut, jembatan timbang untuk memproteksi berat kendaraan jangan sampai overload saat memasuki jalan tersebut. Terkait pengaturan beban muatan, pelaksanaan teknis pembatasan frekuensi dan tonase diserahkan kepada Dinas Perhubungan dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat dan instansi terkait.
Selain pembatasan frekuensi angkutan CPO, Komisi III juga memberikan waktu selama 1 tahun kepada ke empat perusahaan sawit tersebut untuk membangun jalan alternatif sendiri untuk setiap kegiatan operasional angkutan sawit.
"Kami (Komisi III, red) memberikan waktu selama satu tahun kepada keempat perusahaan sawit tersebut untuk membangun jalan alternatif sendiri sepanjang 56 kilometer,"sebutnya.
Sambil menunggu, jalan alternatif dibangun, perusahaan sawit tersebut tetap diizinkan untuk tetap beroperasi, namun dengan batasan frekuensi angkutan CPO sepanjang 56 kilometer di Bentian Besar. Kesepakatan tersebut merupakan solusi yang diputuskan setelah semua pihak menyampaikan masalah dan kondisi dilapangan. (adv/*1)