Selasa, 11/06/2024

Pj Bupati PPU Sampaikan Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Selasa, 11/06/2024

Pj Bupati PPU Makmur Marbun ketika memberikan pemaparan nota penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 di Gedung Paripurna DPRD PPU. (Foto: HumasPemkabPPU)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pj Bupati PPU Sampaikan Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Selasa, 11/06/2024

logo

Pj Bupati PPU Makmur Marbun ketika memberikan pemaparan nota penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 di Gedung Paripurna DPRD PPU. (Foto: HumasPemkabPPU)

Penulis: Erwin

KORANKALTIM.COM, PENAJAM- Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun  menyampaikan nota penjelasan sekaligus mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD PPU terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023  pada Sidang Paripurna DPRD PPU, Selasa, (11/6/2024) siang tadi.

Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, secara garis besar terdiri dari realisasi pendapatan sebesar Rp2,25 triliun lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp124,56 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp2,11 triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp14,14 miliar.

Kemudian realisasi belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp2,08 triliun lebih dengan rincian belanja operasi sebesar Rp1,29 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp612,17 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp15,41 miliar, belanja transfer sebesar Rp165,43 miliar, surplus sebesar Rp168,06 miliar, realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp187,63 miliar, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp55,13 miliar, pembiayaan neto sebesar Rp132,50 miliar dan  sisa lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) sebesar Rp300,56 miliar lebih.

“Sementara untuk neraca per 31 Desember 2023 yakni jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp5,77 triliun lebih dengan rincian aset lancar sebesar Rp457,28 miliar, investasi jangka panjang sebesar Rp112,93 miliar, aset tetap sebesar Rp4,27 triliun, aset lainnya sebesar Rp898,31 miliar, aset properti investasi sebesar Rp34,45 miliar lebih, jumlah kewajiban sebesar Rp138,28 miliar dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp5,63 triliun,” jelas Makmur Marbun ketika memberikan pemaparan.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194, dimana kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.  

“Oleh karenanya, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami berharap agar ada skala prioritas pembahasan terhadap Raperda yang telah kami ajukan untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan yang akan dilakukan,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini,  Makmur Marbun juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah dan kepala SKPD dibawah kendali sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah hingga diperolehnya kembali predikat Opini WTP dari BPK.

Namun demikian, Opini WTP bukan suatu hasil yang membuat kita berpuas diri. Tetapi bagaimana opini ini dapat dipertahankan dengan kerjasama para pengelola keuangan daerah  yaitu Kepala SKPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pengadaan dan Aparatur Pengawas Internal (Auditor), termasuk dukungan dan kerjasama unsur pimpinan serta anggota DPRD.

“Sekali lagi saya instruksikan agar terus bekerja secara maksimal, agar kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk tahun-tahun berikutnya, sebagai implementasi menjadikan Kabupaten PPU yang maju dan sejahtera,” tutupnya.

Sementara itu dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Pj Bupati PPU, sejumlah fraksi DPRD hampir seluruhnya memberikan apresiasi dan dukungan kepada pemerintah daerah kabupaten PPU.

Fraksi Golongan Karya (Golkar) salah satunya. Melalui juru bicara partai ini, Andi Iskandar Hamala mengatakan bahwa partai Golkar menyampaikan apresiasi terhadap capaian opini WTP yang diterima pemda PPU belum lama ini.

“Partai Golkar berharap pembenahan pengelolaan keluangan harus lebih ditingkatkan  sehingga WTP dapat dipertahankan,” kata Andi Iskandar.

Senada juga disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  melalui juru bicaranya  Tohirun juga memberikan apresiasi terkait capaian pemda terhadap pengelolaan keuangan daerah, salah satunya dengan diperolehnya penghargaan Opini WTP dari BPK tersebut.

Selain itu dia juga sedikit menyoal terkait perbaikan sejumlah jalan poros di wilayah PPU agar menjadi prioritas pemda. Kemudian ada juga terkait pendidikan khususnya mengenai  penerimaan siswa baru yang terkadang masih mengikuti aturan terdahulu seperti pertimbangan zona lokasi sekolah, berdasarkan kedekatan dan sebagainya. (Adv)


Editor: Aspian Nur

Pj Bupati PPU Sampaikan Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Selasa, 11/06/2024

Pj Bupati PPU Makmur Marbun ketika memberikan pemaparan nota penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 di Gedung Paripurna DPRD PPU. (Foto: HumasPemkabPPU)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.