Tetapi, tahun ini ada perubahan dalam skema distribusi THR, termasuk penggunaan aplikasi dalam sistem pelaporan dan pembayaran.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini menjadi tempat bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan hak mereka. Tetapi, ada inovasi tahun ini berupa pengaduan bisa dilakukan melalui aplikasi.
"Ada yang menggunakan aplikasi, ada juga yang tetap bisa melapor langsung ke posko. Jadi kita ada dua jalur, karena baru tahun ini kita mengacu pada dua surat edaran dari Kementerian," jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih.
Adanya Kebijakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus d ilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 berkenaan dengan Bonus Hari Raya (BHR).
Lebih lanjut, pengertian BHR ini berbeda dari THR karena diberikan kepada pekerja di sektor tertentu, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Namun, regulasi mengenai kriteria penerima BHR masih dalam pembahasan antara kementerian dan Dinas Provinsi dan perusahaan aplikasi transportasi.
"Ini masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan kementerian ketenaga kerjaan untuk skemanya," ujarnya.
Untuk pertama kalinya, pekerja berbasis aplikasi seperti mitra ojol berpotensi mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR). Namun, skema ini masih dalam tahap diskusi antara pemerintah pusat, provinsi, dan perusahaan aplikasi.
Mitra ojol yang berhak menerima BHR harus memenuhi standar tertentu seperti aktif menarik order secara konsisten dalam periode tertentu, terdaftar sebagai mitra aktif dalam database perusahaan aplikasi, memenuhi batas minimum pendapatan atau jumlah perjalanan yang ditetapkan perusahaan.
Disnakertrans Kukar telah melakukan audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar pertemuan dengan perusahaan-perusahaan di Kukar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan THR dan BHR. Namun, data final penerima BHR masih menunggu keputusan dari kantor pusat perusahaan aplikasi di Jakarta.
Pihaknya juga menegaskan pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan ini dilakukan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya Idulfitri. "Selambat-lambatnya tujuh hari sebelim hari raya, kalau hari raya tanggal 1 maka sekitar tanggal 24 harus dibayarkan," tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur