Menyikapi hal ini, Sunggono telah memerintahkan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar untuk melakukan koreksi.
“Akan kami buatkan kronologisnya, sedang dibuatkan ini. Jadi intinya sebenarnya tidak ada kesengajaan yang dianggap sengaja. Kalau salah ketik itu kan ga profesional,” kata Sunggono kepada Korankaltim.com, Rabu (19/3/2025).
Sekda mengungkapkan, adapun dasar dari BKPSDM Kukar melakukan kebijakan perubahan SK yang menyebabkan penurunan kelas jabatan pada sejumlah ASN karena menindaklanjuti peraturan Menpan RB terbaru terkait kelas jabatan ASN.
“Memang sih dasarnya dari teman-teman BKPSDM itu menetapkan itu, pertama berdasar usulan dari OPD juga, saat ini sedang ada upaya koreksi dari teman teman BKPSDM. Mudah-mudahan bisa segera ada perbaikan, kemudian memang menindaklanjuti dari Permenpan RB itu,” ungkapnya.
Saat ini, Sekda telah memerintahkan kepada BKPSDM untuk membuat klarifikasi terkait permasalan ini. Sunggono berharap jangan sampai masalah ini menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.
Ketika ditanya berapa jumlah pasti ASN yang mengalaminya penurunan kelas jabatan, Sunggono menyatakan tidak mengetahui secara pasti, karena menurut keterangan dan laporan dari BKPSDM kepada dirinya, jumlah yang dimaksud tidaklah terlalu banyak.
“Kalau jumlahnya gak ada nyebutin maka saya juga kaget kalau dibilang banyak, berapa jumlahnya. Kalau mereka (BKPSDM, red) sih bilang enggak banyak juga tapi berapa ukurannya saya tidak tahu juga saya tidak tahu jumlahnya berapa banyak, tolong suruh bersabar dulu,” tegas Sunggono. (Adv)
Editor: Erwin