Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H. Rakhmadi, menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, lulusan SMA berada di kelas jabatan 5, sementara lulusan sarjana berada di kelas jabatan 6.
Untuk dapat naik jabatan, seseorang harus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“SMA harus melanjutkan ke jenjang S1 terlebih dahulu agar bisa naik ke kelas jabatan berikutnya,” katanya.
Bagi yang sudah berada di kelas 5 dan ingin naik ke kelas 6, terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi, pertama menempuh pendidikan lanjut yakni kuliah, mengikuti uji kompetensi, atau meningkatkan kinerja.
Terkait mekanisme perpindahan jabatan, ada beberapa kasus di mana pegawai dari kelas 5 dapat naik ke kelas 6, dan ada pula yang turun dari kelas 7 ke kelas 6, tergantung pada posisi dan tingkat pendidikan yang dimiliki.
“Misalnya, kelas jabatan 7 biasanya untuk lulusan S1, sedangkan kelas 6 untuk lulusan D3. Harapannya, bagi mereka yang ingin naik dari kelas 6 ke kelas 7, diwajibkan memiliki ijazah S1. Jika belum, mereka harus membuat surat pernyataan kesediaan untuk melanjutkan kuliah dalam waktu tertentu,” tegasnya. (Adv)
Editor: Erwin