PSC 119 merupakan satuan layanan kegawatdaruratan medis di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar yang menyediakan pelayanan 24 jam tanpa hari libur untuk masyarakat.
“Bagian yang menjadi tugas kami seperti penanganan kecelakaan lalu lintas, orang tidak sadarkan diri karena penyakit, orang membutuhkan ambulans untuk keperluan medis,” ucap, Koordinator PSC 119 Kukar, Muhammad Jaka, Rabu (19/2/2025).
Keberadaan PSC 119 diatur dalam Permenkes 2016 tentang sistem penanggulangan gawat darurat terpadu. Saat ini, PSC 119 telah beroperasi di 20 kecamatan se-Kukar dengan total empat dokter konsultan, 14 perawat dan bidan serta empat sopir ambulans.
Dalam sistem pelaporan kepada PSC 119, petugas akan menganalisis laporan menggunakan metode triase. Metode ini digunakan untuk memastikan apakah informasi yang diterima benar-benar merupakan gawat darurat medis atau tidak.
Jika laporan tersebut terbukti valid, tim medis akan segera menuju lokasi dan melakukan penanganan dalam waktu maksimal 2 menit setelah laporan diterima.
“Tim medis saat di lokasi akan melakukan penanganan awal di lokasi kejadian sebelum pasien dibawa ke faskes, penanganan ini menunjang kehidupan, pemberian obat-obatan atau tindakan medis lainnya,” tuturnya.
Meskipun baru berjalan dengan usia satu tahun lebih, PSC 119 telah banyak menolong masyarakat pada gawat darurat medis, dengan data terbaru ditahun 2025 Januari hingga Februari sebanyak 700 panggilan.
Bagi masyarakat Kukar memerlukan pertolongan medis dapat menghubungi call 119 atau hotline: 08115002119
Keberadaan PSC 119 diharapkan mampu membantu masyarakat Kukar, tanggap dalam pertolongan medis.
“Kami berharap adanya PSC 119 Kukar, diharapkan mampu memberikan pelayanan optimal, tanggap dan efisien bagi masyarakat Kukar dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” tandasnya. (Adv)
Editor: Erwin