“Kedua hal ini patut diwaspadai karena mempunyai dampak pencemaran lingkungan. Kita sadari kepemilikan jamban sehat masih menjadi angan, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di bantaran sungai dan pesisir laut,” katanya, Selasa (3/12/2024).
Sunggono menerangkan penanganan stunting ini merupakan kerja bersama yakni DP2KB, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan, Tim Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten Kukar, Tim Teknis Audit Kasus Stunting beserta Tim Pakar, Seluruh Puskesmas, Tim Penggerak PKK Kecamatan dan desa, Pemerintah Desa Kelurahan, Organisasi kemasyarakatan beserta pihak swasta perusahaan yang beroperasi di 20 kecamatan se- Kukar.
Menurut Sunggono, definisi audit kasus stunting adalah pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan.
Mengidentifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, sekaligus menemukan atau mengetahui risiko – risiko potensial penyebab langsung dan tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.
Sedangkan penyebab risiko pada audit kasus stunting adalah identifikasi faktor penyebab langsung stunting di tingkat individu pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas baduta dan balita.
Ada empat langkah dan output audit kasus stunting, yaitu adalah identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran surveilans rutin atau sumber data lainnya yaitu adanya pembentukan tim audit kasus stunting, pelaksanaan audit dan manajeman pendampingan, desiminasi audit kasus stunting, serta dilaksanakannya evaluasi rencana tindak lanjut.
“Pemenuhan konsumsi makanan dengan menu gizi seimbang belum dipahami sebagai kebutuhan rencana tindak lanjut audit kasus stunting, kemudian calon pengantin yaitu mengatur pola makan, rutin berolahraga, melaksanakan pola hidup bersih dan sehat dan hindari dampak negatif dari paparan asap rokok, terciptanya lingkungan dan keluarga yang sehat,” terangnya.
Tim percepatan penanganan stunting Kukar telah merekomendasikan diantaranya yaitu edukasi perilaku hidup bersih dan sehat termasuk didalamnya tentang bahaya rokok dan stop perilaku BABS, memberikan pemberian makanan tambahan berbasis lokal, memberikan layanan konseling, pemberian makanan tambahan bayi dan anak.
Tak hanya itu, juga melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan untuk evaluasi menyeluruh dan mencari penyebab masalah gizi, melakukan pendampingan kepada orang tua untuk memberikan stimulasi perkembangan anak sesuai usia anak sekaligus memonitoring berat badan setiap minggu dan panjang badan anak sesuai bulan.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sangat berharap dukungan semua pihak angka stunting di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat turun secara signifikan secara berkesinambungan, yang pada akhirnya akan mampu mewujudkan zero stunting dan zero new stunting,” tegas Sunggono. (Adv)
Editor: Erwin