Disampaikan Bambang, saat ini Kukar tengah meningkatkan upaya target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen dengan data uraian pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 2015 partisipasi pemilih mencapai 58,93 persen, Pilgub Kaltim 2018 partisipasi pemilih 60,44 persen, pemilu serentak 2019 partisipasi pemilih 81,24 persen, Pilbup Kukar 2020 hanya 57 persen.
“Mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa guna kelancaran pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban bagi penyelenggara pemilu, pemkab Kukar memiliki kewajiban memberikan bantuan dan fasilitas,” jelas Bambang, disela sambutan kepada korankaltim.com, Senin (18/11/2024).
Dilanjutkannya, kordinasi dengan Forkopimda dibutuhkan guna kelancaran terselenggaranya Pilkada, dengan ini perlunya personel dan penyediaan sarama ruangan pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS dalam pelaksanaan sosialisasi Pilkada serentak.
Sosialisasi ini ditujukan bagi pendidikan politik, kaum perempuan, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga ormas, dalan hal ini juga dibutuhkan sosialisasi tentang netralitas bagi ASN sebagaimana diketahui ASN memiliki peran cukup penting dalam menentukan kondusifitas Pilkada.
“Imbauan juga kepada masyarakat melalui media massa dan elektronik serta pemasangan baliho dan spanduk, gunakan hak pilih pada 27 November mendatang,” ujarnya.
Dalam hal ini, perlu juga melakukan monitoring Pilkada serentak bersama dengan penyelenggara Pemilu, dan perlunya mendukung pendanaan Pilkada serentak sesuai Pemerndagri Nomor 41 tahun 2020.
“Dalam aturannya juga tertulis perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2019, pendanaan pada kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota bersumber dalam APBD,” pungkasnya. (adv)
Editor: Erwin