MHA merupakan sekelompok masyarakat yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal baik dari segu identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup memiliki ciri khas kebudayaan.
Pengakuan dan perlindungan MHA termuat dalam amanat undang-undang (UU), yakni UUD 1945 terutama pasal 18 B ayat (2).
Dalam ayat (2) itu menyebutkan ‘Pengakuan dan penghormatan negara atas kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.’
Masyarakat adat ini turut menjaga tradisi leluhur yang sering dilakukan di Desa Kedang Ipil disekitarnya yakni tradisi Nutuk Beham, dalam hal ini juga dikuatkan dengan sektor pariwisata seperti adanya air terjun di Desa Kedang Ipil.
Dalam hal ini guna menjaga tradisi budaya yang ada di Kukar, masyarakat hukum adat Desa Kedang ipil meminta untuk di legalian secara hukum yang berlaku mengenai keberadaannya.
“Terkait MHA ini merupakan sebuah prestasi, dan progressnya telah kita usulkan di awal tahun 2024 dan akan memungkinkan terealisasi di tahun 2025,” jelas Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, Sabtu (16/11/2024).
Kata Zulkifli, Desa Kedang Ipil khusunya area yang digunakan melestarikan budaya telah mendapatkan kunjungan langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, meihat secara geografis dari sektor aktivitas penduduk, peninggalan leluhur, hingga pariwisata.
“Jadi yanh masuk wilayah MHA di Desa Kedang Ipil itu ada di daerah Desa Sedulang, Kedang Ipil dan Wonosari luasnya kurang lebih 5.000 hektar,” ujarnya.
Ke depan jika terealisasi legalitas MHA ini akan dioptimalkan terkait perannya dan akan dibentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) serta tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) yang secara resmi telah dikaji tim hukum Kukar.
“Harapan kami semoga segera terealisasi ditahun depan, terlebih agenda rutin seperti Nutuk Beham ini sering dikunjungi wisatawan bahkan peneliti,” pungkasnya. (adv)