"Kan sudah jelas menteri tenaga kerja sudah menetapkan besarannya, realisasinya, waktu dan tanggalnya, jadi saya imbau konsisten saja gitu lho," kata Edi kepada awak media, Senin (1/4/2024).
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Permenaker) No 6/2016, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Disebut non-upah, karena THR dibayarkan bukan atas dasar hasil jasa pekerjaan karyawan, melainkan sebagai uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Artinya, THR haruslah diberikan dalam bentuk uang rupiah.
Pekerja/buruh berhak menerima THR dari pengusaha paling tidak satu kali dalam setahun, pada setiap hari keagamaannya masing-masing. Nilainya, bervariasi bergantung pada perhitungan masa kerja masing-masing pekerja/buruh.
Oleh karena aturan ini bersifat wajib, maka tentu saja akan ada sanksi bagi pengusaha yang membandel tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
"Karena memang menjadi hak jadi penuhilah (THR) hak para pekerja karyawan di tempatnya masing-masing, kan banyak untung selama inikan," tegas Edi. (Adv)
Editor: Maruly Z