KKPD ini diberikan kepada pengguna anggaran (PA) bisa juga kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) seperti kewenangan yang bisa dilimpahkan, yakni para pimpinan instansi di lingkungan Pemkab Kukar.
“Bahasa sederhana-nya itu kata pak bupati nanti yang membayarkan itu adalah bank dimana kita ada bekerja sama yang dalam hal ini adalah BPD Kaltimtara. Jadi kita gesek dan mereka yang membayarkan (bank) dulu itu,” ungkap Sunggono saat dikonfirmasi korankaltim.com Selasa (26/3/2024).
Sunggono menyebutkan, pembayaran menggunakan KPPD ini untuk mempercepat proses pemenuhan hak kepada rekan pihak ketiga untuk menghindari kemungkinan ada alur yang biasa, yang memerlukan proses dulu untuk pembayaran misal harus menunggu Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan sebagainya.
“Tapi proses itu (SPM dan SP2D) tetap dilakukan setelah dibayarkan. Jadi teman-teman OPD (organisasi perangkat daerah) tidak ada lagi alasan untuk memproses pembayaran ketika akan bertransaksi kepada pihak ketiga terutama UKM menunggu belum ada SPM-nya belum ada SP2D-nya tidak ada lagi, pakai KPPD itu,” sebutnya.
Namun dalam menyikapi kebijakan KPPD ini seluruh pimpinan OPD diminta bijak dalam mengimplementasikannya, artinya harus dipahami bersama bahwa maksimal di 40 persen uang yang bisa dikelola, bisa dilakukan melalui teknis KPPD, 60 persennya tetap menggunakan sistem yang biasa.
“Tapi tolong bisa dipastikan bahwa itu semua masuk juga ke dalam RAK, jadi jangan sampai nanti cashless atau tanpa uang tunai itu sudah habis untuk memanfaatkan tapi teman-teman tidak melihat berapa sih itu direncanakan di arus kas-nya di anggaran kas-nya, katakanlah misal 100 ribu yang dikelola 60 ribu nya proses menggunakan SPM dan proses administrasinya, dan yang 40 ribu dalam bentuk cashless, ketika itu dicairkan tolong pastikan itu masuk dalam anggaran kas, sehingga tidak ada yang administrasi yang tidak benar,” tegas Sunggono.
Tambahan informasi, KKPD merupakan kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
“Semoga dengan adanya KKPD ini justru jangan mempersulit proses yang sudah terjadi, dan mudah-mudahan justru bisa mempercepat target pencapaian kinerja kita di 2024,” demikian Sunggono. (adv)
Editor: Maruly Z