Penyerahan arsip statis ini dilakukan langsung Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar, HM Ridha Darmawan diterima langsung Kepala Diarpus Kukar, Hj Aji Lina Rodiah didampingi Kabid P3K, Varia Fadilah di Ruang Rapat Kantor Diarpus, Jalan Panji Kecamatan Tenggarong, Kukar. “Arsip statis yang kami serahkan tersebut sebagai bentuk dukungan gerakat tertib arsip dari Sekretariat DPRD Kukar,” kata Ridha kepada korankaltim.com, Senin (25/3/2024).
Penyerahan arsip statis sendiri merupakan proses penyerahan arsip statis dari lembaga negara pemerintah daerah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan termasuk lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan atau bantuan luar negeri kepada lembaga kearsipan daerah.
Acara serah terima juga dirangkai dengan penandatanganan berita acara penyerahan arsip statis oleh kedua belah pihak. Sementara itu, Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah menegaskan bahwa penyerahan arsip statis memberikan manfaat bagi OPD dalam hal penghematan ruang penyimpanan dokumen.
Ia menegaskan, jika arsip begitu banyak dibiarkan lama menumpuk di OPD maka akan mengurangi efisien pekerjaan setiap harinya, lingkungan kerja tidak nyaman karena penuh dengan dokumen-dokumen yang menyebabkan sempit ruangan kerja.
“Dengan menyerahkan arsip statis, OPD memiliki ruang penyimpanan yang lebih luas bagi dokumen-dokumen yang baru. Selain itu dengan penyerahan arsip statis juga membantu OPD agar arsip tersimpan rapi dan terbarukan," tegasnya. (adv)
Editor: Maruly Z