Adapun perangkat daerah yang diberi amanah untuk menjalankan program ini adalah Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Kepala Bagian Kesra Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan program bantuan rehabilitasi rumah ibadah kembali dilanjutkan di 2024 ini.
“Program ini mencakup pembuatan akta yayasan rumah ibadah, rehabilitasi, dan bantuan operasional pondok pesantren sebesar Rp 100 juta,” kata Dendy kepada korankaltim.com, Rabu (20/3/2024).
Ia menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir, program ini telah berjalan, dan setiap tahunnya sebanyak puluhan rumah ibadah mendapatkan bantuan rehabilitasi dari pemerintah. “Untuk tahun ini, sekitar 68 rumah ibadah sudah terakomodir dari target RPJMD sebanyak 50 rumah ibadah. Setiap tahunnya, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dua kali dalam APBD murni dan APBD perubahan,” sebutnya.
Bantuan ini berupa dana hibah untuk rehabilitasi dan lanjutan pembangunan rumah ibadah, dengan nominal bervariatif mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, Pemkab Kukar juga memfasilitasi rumah ibadah untuk mendapatkan akta yayasan, karena bantuan hibah mengharuskan rumah ibadah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Akta Yayasan ini tidak hanya untuk masjid dan musala saja, tapi juga untuk Pura, Wihara, dan Gereja.
“Pemerintah menanggung seluruh biaya pengurusan akta yayasan sekitar Rp 5 juta. Pada tahun 2023, Kesra Kukar mengalokasikan anggaran sekitar Rp 300 juta untuk menanggung biaya pengurusan 200 akta yayasan,” sebut Dendy. (adv)