Pegawai Non ASN yang terdiri dari Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer ini disiapkan agar bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi pemerintahbpusat telah menetapkan kebijakan untuk menyelesaikan semua pegawai non ASN yang ada di daerah dan terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BAKN) untuk diselesaikan akhir tahun ini. Jumlahnya untuk di Kukar ini kurang lebih ada sebanyak 4.239 orang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono pada Selasa (19/3/2023).
Pegawai non ASN tersebut rencananya akan mengisi beberapa formasi yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana formasi tersebut akan diumumkan oleh pemerintah daerah dan menggelar tes untuk pengangkatan pegawai non ASN tersebut. "Jadi nanti tetap melalui tes seperti biasanya," ujar Sunggono.
Ditanya mengenai implikasi pengangkatan pegawai non ASN tersebut terhadap belanja pegawai. Sunggono menjelaskan bahwa hal ini masih dihitung dan dipikirkan alternatif lainnya sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Mungkin ada alternatif pengangkatan paruh waktu, artinya dibayar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan jam kerja yang disepakati. Sebab jumlah ASN di Kukar sendiri sudah mencapai 12 ribu lebih," terangnya.
Oleh karenanya, pemerintah daerah masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait belanja pegawai ini nantinya. Terutamanya jika jumlah belanja pegawai ini melebihi batas sesuai aturan pemerintah pusat.
"Alternatifnya ya itu tadi, mungkin penangkatan paruh waktu, artinya pegawai ini bisa dikerjakan dibawah 8 jam dan kemudian akan dievaluasi setiap tahun. Intinya, pengangkatan pegawai non ASN ini harus dijalankan sesuai perintah UU ASN," pungkasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur