Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Kukar, Edi Damansyah secara elektronik untuk kemudian bisa diterapkan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kukar.
"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan bahwa jam kerja ASN pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah / 2024 Masehi ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu," ungkap Edi Damansyah dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat (8/3/2024) pekan lalu.
Adapun jam kerja tersebut disesuaikan yakni hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00 WITA hingga pukul 12.30 WITA. Sedangkan di hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 15.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA.
"Bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum dan/atau 6 (enam) hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja di lingkungan kerjanya. Sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, untuk apel pagi yang biasanya dilaksanakan, khusus selama bulan Ramadan ini ditiadakan tetapi untuk absensi tetap dijalankan. Serta diharapkan agar masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah/Staf Ahli/RSUD/BUMD dan kecamatan untuk memastikan pelaksanaan jam kerja dan tercapainya kinerja organisasi yang di pimpinnya. (Adv)
Editor: Maruly Z