Pembenahan standar pelayanan tersebut dilakukan kepada 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Kukar secara bertahap dan Jumat (3/11/2023) hari ini digelar di Kecamatan Tenggarong pada Jumat (3/11/2023).
"Sekarang tuntutan masyarakat banyak, selain itu kanal- kanal untuk mengadu jangan sampai jadi viral baru memperbaiki," kata Kepala Bagian Organisasi Setkab Kukar Fipin Indera Yani.
Selama ini penilaian pelayanan publik di Kukar sudah relatif bagus. Hanya saja penilaian tersebut dilakukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti RSUD AM Parikesit dan Disdukcapil.
"Makanya melalui FKP ini kami ingin memotret kondisi pelayanan lainnya, salah satunya di kecamatan," sebut Fipin.
Kegiatan FKP di Kecamatan Tenggarong tersebut dibuka Sekretaris Camat Tenggarong Syukur Eko Budi Santoso didampingi Fipin Indera Yani.
Eko Budi Santoso mengungkapkan, khusus di Kecamatan Tenggarong, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat ada sekitar 42 jenis. Menurut Eko, seluruh layanan tersebut memang perlu perbaikan dan perubahan seiring dengan perkembangan zaman. "Ada beberapa perizinan yang perlu diringkas, misalnya perizinan legalitas," ungkapnya.
Dalam FKP tersebut juga dihadirkan akademisi dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Surya Irfani. Serta diikuti oleh para peserta yang berasal dari tokoh masyarakat di Tenggarong dan para lurah.
Dalam kesempatan tersebut, Surya Irfani berpesan kepada OPD agar memperbaiki pelayanan. Karena sebaik apapun inovasi dan program kerja jika tidak berdampak pada publik maka tidak akan ada artinya bagi masyarakat. Sehingga dengan dilakukannya FKP standar pelayanan ini maka tujuan untuk menyelaraskan keinginan publik dengan kemampuan penyelenggara bisa tercapai.
"Misalnya masyarakat menuntut cepat dilayani. tetapi kemampuan penyelenggara terbatas. Misal jumlah SDM yang kurang atau sarana dan prasarana yang tidak memadai, sehingga ini perlu diselaraskan," ujar Surya. (adv)