Peningkatan kualitas pelayanan publik ini menjadi salah satu perhatian penting sejalan dengan misi I yaitu memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani dengan salah satu sasarannya adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik.
Plt Asisten III Setkab Kukar yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, Dafip Haryanto membuka Forum Konsultasi Publik 'Standar Pelayanan di Bagian Kesejahteraan Rakyat, di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Kamis (2/11/2023).
Dafip dalam pemaparannya berharap dengan kegiatan ini terjalin komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.
"Dalam hal ini Bagian Kesra harus segera menyesuaikan upgrade melalui rencana aksi pengembangan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara melalui workshop atau Bimtek Pelayanan," kata Dafip saat dikonfirmasi korankaltim.com, Jumat (3/11/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra, Dendy Irwan Fahriza menyampaikan secara lengkap dan detail standar pelayanan Bagian Kesejahteraan Rakyat dari motto pelayanan yang dinamakan MANTAP. Jenis-jenis pelayanan dan persyaratan, sistem mekanisme prosedur dalam layanan, penanganan pengaduan sampai dengan hasil survei kepuasan masyarakat yang sudah berjalan selama 4 bulan terakhir ini.
Diharapkan melalui forum konsultasi publik juga akan mengubah stigma negatif masyarakat atas pelayanan khususnya di Bagian Kesejahteraan Rakyat seperti layanan hibah mulai dari pengusulan, pencairan dan pertanggungjawaban. Fasilitasi akte pendirian yayasan gratis bagi rumah ibadah dan majelis serta konsultasi dan pendampingan pendaftaran Beasiswa Kukar Idaman.
Pada forum ini, Dendy juga membahas keterbukaan Informasi publik dimana sekarang masyarakat di luar bisa mengakses informasi yang diberikan melalui media sosial Bagian Kesra.
"Begitu juga jika bapak ibu, saudara saudari nantinya menemukan oknum-oknum yang mengambil keuntungan/pungli dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan, laporkan kepada kami melalui kanal pengaduan atau sosial media kami, sampaikan bukti-buktinya, maka akan segera kami berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran tersebut,” tegasnya. ( ADV)
Editor: Maruly Zainuddin