Program Rp50 Juta per RT ini diserahkan kepada masing-masing RT untuk bisa meningkatkan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
"Untuk itu, kita memberikan imbauan kepada perangkat RT agar bisa menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan sesuai kaidah dan juknis dari dinas terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)," kata Lurah Loa Ipuh, Erri Suparjan pada Kamis (26/10/2023).
Selain imbauan untuk penyelesaian SPJ, diharapkan pembelanjaan dana sebesar Rp50 Juta per RT ini bisa diberdayakan dengan baik. Salah satunya dengan mengupayakan pembelanjaan dana tersebut tidak keluar dari lingkup Kelurahan Loa Ipuh. "Jadi mereka diharapkan membelanjakan keperluannya di toko-toko yang ada di Kelurahan Loa Ipuh," sebutnya.
Misalnya ada kegiatan perbaikan jalan atau gang yang bahan materialnya dibeli dari toko-toko material di Kelurahan Loa Ipuh. Atau seperti bahan-bahan makanan dan kue untuk biaya konsumsi saat melaksanakan kegiatan gotong royong.
"Dengan begitu harapannya mudahan masyarakat bisa merasakan peningkatan ekonomi dari dana tersebut. Dari Loa Ipuh, Oleh Loa Ipuh dan Untuk Loa Ipuh," ucap Erri. (Adv)
Editor: Aspian Nur