Sebanyak 2.999 orang yang akan direkrut pada penerimaan PPPK tahun anggaran 2023 ini. "Jadi sebenarnya sepanjang formasi nya ada terdapat di kawan-kawan honorer kita maka kita tidak buka formasi itu untuk umum di BKN sendiri sudah menetapkan kebijakan dari formasi yang ada 2.999 itu 80 persen untuk khusus, 20 persen untuk umum," kata Sunggono kepada korankaltim.com, Sabtu (21/10/2023).
Formasi yang dibuka seluas-luasnya ini mengakomodir untuk guru dan tenaga kesehatan. Sehingga diharapkan dari dua formasi yang dibutuhkan ini banyak diisi oleh tenaga honorer Kukar asli putra daerah.
"Memang honorer yang diakomodir sebanyak-banyaknya untuk direkrut PPPK kecuali memang formasinya tidak ada jadi bisa kita share-kan untuk umum," ucap Sunggono.
Untuk diketahui, sebanyak 13 persyaratan umum yang ditetapkan oleh panitia seleksi PPPK yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
Bebas Narkoba/ Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir). Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir). Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan. (adv)