"Untuk pemekaran wilayah tingkat kelurahan, sepertinya masih belum. Karena luas wilayah Kelurahan Melayu juga cukup kecil. Kalau pun ingin dimekarkan ya harus melibatkan warga dan juga berkoordinasi dengan kelurahan terdekat," kata Lurah Melayu, Aditiya Rakhman pada Rabu (18/10/2023).
Oleh karenanya, untuk pemekaran wilayah tersebut masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut. Namun untuk menangani pertumbuhan penduduk di wilayahnya, Aditiya juga mengatakan saat ini sedang berencana melakukan pengajuan pemekaran Rukun Tetangga (RT).
"Kalau untuk pemekaran RT, memang ada dua yang rencananya akan dimekarkan, yakni RT 35 dan 29," sebutnya.
Pemekaran ini dijelaskannya karena melihat RT tersebut tidak lagi representatif mengingat jumlah Kepala Keluarga (KK) yang sudah lebih dari 100 KK. Sehingga hal tersebut masih dikaji dan dirapatkan lebih lanjut untuk diusulkan agar bisa dimekarkan.
"Masih ada beberapa pertimbangan lainnya, salah satunya tentang perubahan administrasi kartu identitas diri. Jadi ini masih kita kaji lebih lanjut. Kalau untuk batas wilayah RT nya sudah klir semua, sehingga sudah bisa untuk dimekarkan," jelasnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin