Pembentukan BLUD ini semakin menemui titik terang setelah beberapa waktu lalu sempat ragu untuk bisa dibentuk. Apalagi, untuk pembentukan BLUD PKB ini merupakan pertama kalinya di seluruh wilayah Indonesia.
"Saat masih ada keraguan, kita melakukan koordinasi ke Kemendagri Dirjen Bina Keuangan. Setelah itu kami mendapat advice (saran) bisa membentuk BLUD sepanjang ada payung hukum atau peraturan Bupati (Perbup) nya," kata Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi pada Selasa (10/10/2023).
Usai mendapat saran tersebut, Dishub Kukar langsung bergerak cepat dan menyampaikan hal ini kepada Bupati Kukar dan disambut baik. Kemudian dibuatlah rancangan peraturan bupati (raperbup) untuk mendukung rencana tersebut.
"Alhamdulillah didukung oleh bupati. Sebenarnya sudah banyak yang berwacana untuk menjadikan UPT PKB menjadi BLUD di Indonesia. Tapi baru sekadar wacana, sedangkan kita sudah ada Surat Keputusan (SK) bupati dan rancangan Perbup-nya," bebernya.
"Untuk rancangan ini masih diproses dan sekarang tinggal di bagian hukum saja lagi. Kalau nanti sudah keluar, tahun 2024 mendatang sudah bisa kita mulai," imbuhnya.
Dalam rangka mempersiapkan pembentukan BLUD dan menunggu dikeluarkannya Perbup tersebut, beberapa segmen penunjang dalam menjadikan BLUD ini juga telah mulai dilaksanakan oleh Dishub Kukar dengan harapan BLUD ini bisa mandiri dan semakin berkembang kedepannya.
"Namun sebelum tahun 2024 mendatang, rencananya kita akan sosialisasikan juga kepada masyarakat. Agar nantinya masyarakat tidak kaget, mungkin satu atau dua bulan sebelum akhir tahun ini," pungkasnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin