Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 26-27 Juni 2023 di kantor Kelurahan Maluhu bekerja sama dengan yayasan atau lembaga perhimpunan Wanita Islam Indonesia.
"Ini merupakan program lanjutan dari kegiatan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) saat HUT Maluhu beberapa waktu lalu," kata Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro pada Sabtu (24/6/2023).
Pemberian sertifikasi halal ini bertujuan agar pelaku UMKM bisa menghalalkan produk usaha yang dihasilkannya guna dipasarkan ke konsumen. Terutamanya usaha rumahan di bidang kuliner yakni makanan dan minuman.
Apalagi makanan yang sudah disertifikasi halal ini merupakan suatu hal yang wajib, terutamanya bagi umat muslim. Sehingga produk yang dijual dapat membuat tenang konsumen untuk bisa dikonsumsi.
"Sasarannya adalah pelaku UMKM yang ingin menghalalkan produknya. Ini gratis dan persyaratannya cukup mudah, hanya fotocopy KTP, KK dan harus sudah ada NIB," bebernya.
Dijelaskannya bahwa kegiatan ini tidak dibatasi bagi warga Kelurahan Maluhu saja tapi pelaku UMKM di kelurahan lain bisa ikut serta. Hanya dengan datang ke lokasi pelaksanaan dan membawa persyaratan yang diperlukan.
"Kami imbau pelaku UMKM di Kelurahan Maluhu bisa memanfaatkan kegiatan ini untuk dapat menghalalkan produk usahanya. Sehingga diharapkan ke depannya bisa berdampak terhadap peningkatan perekonomian pelaku UMKM," tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin