Asisten 1 Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat yang membuka acara tersebut mengatakan, Bimtek ditujukan kepada pengelola aset desa yang ada di 193 desa. Bimtek akan dibagi 4 angkatan, untuk angkatan pertama berjumlah 96 orang dari 48 desa.
Taufik mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah sebagaimana dimaksud, yaitu memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa. “Dana yang telah digulirkan ke desa melalui transfer tahun 2023 yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah (BHPRD), Bankeu Provinsi dan Bankeu Kabupaten sebesar Rp760,5 milyar di Kabupaten Kutai Kartanegara," katanya, Selasa (13/6/2023).
Untuk menjadikan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis, pemerintah desa jelasnya diberikan kewenangan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga perlu didukung dengan kemampuan pemerintah desa dalam meningkatkan sumber-sumber pendapatan desa dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan aset desa.
"Dalam praktek pengelolaan aset desa, salah satu isu yang berkembang adalah ditemukannya hasil pemanfaatan aset desa oleh kepala desa dan aparatur desa belum dimasukkan ke dalam APBDes.
Seyogyanya pemanfaatan potensi dan aset desa, khususnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dapat dioptimalisasi untuk menggerakkan perekonomian di desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa,” jelasnya.
Oleh Karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan aset desa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta mengoptimalkan peran BUMDesa dalam menggerakkan perekonomian desa.
Hal senada ditambahkan Kepala DPMD Kukar, Arianto yang menegaskan bahwa mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 77 ayat (2) menyebutkan bahwa pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa.
"Tujuan dilaksanakannya bimbingan teknis pengelolaan aset adalah agar seluruh aparatur desa dapat melaksanakan seluruh proses pengelolaan aset desa dengan berbasis sistem aplikasi SIPADES, menyesuaikan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa," tegas Arianto. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin