Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, kegiatan pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan hasil review DPMD terhadap dokumen RPJMDes yang telah disampaikan oleh 86 Desa kepada DPMD.
"Pada tahun 2022 Kepala desa terpilih dan dilantik oleh Bupati secara serentak di gedung PKM (Putri Karang Melenu, red) oleh karena itu kewajiban 3 bulan pertama kepala desa terlantik harus menyusun dokumen perencanaan desa yaitu RPJMDes. Dari hasil review oleh DPMD terhadap dokumen RPJMDes, banyak dokumen yang disusun ketidaksesuaian dengan regulasi yang ada," kata Arianto.
Regulasi yang dimaksud ialah Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa dan Perbup 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Berdasarkan hal tersebut, DPMD melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan perencanaan pembangunan desa dengan dipandu langsung Narasumber dari Gugus Tugas Pendamping Desa Kukar Idaman dengan peserta yang terdiri atas Sekretaris Desa dan Ketua LPM Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terbagi menjadi 3 kelas.
"Kelas pertama yaitu dilaksanakan dari tanggal 29 diikuti desa yang ada di Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Tenggarong Seberang, Sebulu dan Anggana. Tanggal 30 Kecamatan Muara Kaman, Marang Kayu, Muara Badak, Samboja, Samboja Barat, Muara wis dan Kota Bangun, dan tanggal 31 Kecamatan Kota Bangun Darat, Muara Muntai, Kenohan, Kembang Janggut dan Tabang," tegas Arianto. (Adv)
Editor: Rusdianto