Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono ini memerintahkan agar tiap camat dapat meningkatkan koordinasi dengan stakeholder.
Terutamanya koordinasi dalam melakukan upaya guna mencegah dan mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat terjadi diwilayahnya masing-masing.
"Upaya pencegahan tersebut diantaranya dengan melakukan kegiatan patroli terpadu," ungkap Sunggono.
Selain melaksanakan kegiatan patroli, diminta kepada Camat, Lurah maupun Kepala Desa (Kades) bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya karhutla. Serta dapat mendirikan posko karhutla di wilayahnya masing-masing.
"Kuatkan koordinasi dengan dinas terkait, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar. Mari bersama-sama kita berupaya untuk mencegah terjadinya karhutla saat musim kemarau berlangsung," tutupnya. (Adv)
Editor: Rusdianto