Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan MoU mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yakni perangkat desa, anggota Badan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta ketua Rukun Tetangga (RT).
Kepala DPMD Kutai Kartanegara Arianto menjelaskan, MoU dilakukan karena pemkab memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yakni perangkat desa, anggota BPD dan seluruh Ketua RT. “Jumlah aparatur yang difasilitasi ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini ketua RT ada 3.143 orang, perangkat desa 1.600 orang dan anggota BPD 1.257 orang,” jelas Arianto kepada Korankaltim.com, Rabu (10/5/2023) pagi ini.
Kegiatan ini sekaligus juga implementasi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor : B-1034/KS/KSDN/078-08/06/2021 – MOU/4/062021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan Aparatur Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Ketua RT.
“Program ini bagian dari realisasi program dedikasi Kukar Idaman yaitu program aparatur negara bahagia khususnya aparatur di desa se-Kukar” jelasnya.
Dengan direalisasikannya program ini, maka seluruh aparatur dapat termotivasi dengan adanya perhatian dari pemerintah ini.
“Pemerintah menginginkan adanya pelayanan kepada masyarakat yang harus diberikan secara maksimal dan lebih baik sehingga masyarakat juga dapat merasakan kebahagian karena bisa terlayani” tutup Arianto. (adv)