"Diimbau, kepada seluruh dunia usaha, perusahaan baik itu dari sektor migas, batu bara, kehutanan, penyedia jasa dan lainnya, penuhi hak-hak para pekerja dan buruh," kata Edi Damansyah.
Imbauan tersebut disampaikan Edi karena menurut data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kukar masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban mereka, misalnya yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
"Saya mengimbau tolong penuhi itu. Itu adalah hak para pekerja beserta standar komponen lainnya. Kalau hak dan kewajiban sudah diberikan oleh pihak perusahaan, tentu para pekerja juga bekerja dengan baik," tegasnya.
Tidak hanya mengimbau para perusahaan untuk dapat memenuhi hak para pekerja dan buruh. Dalam momen peringatan Hari Buruh ini, Pemkab Kukar juga akan menerima pernyataan sikap dan hal yang disampaikan dari asosiasi serikat pekerja di Kukar.
"Saat apel pagi tadi juga disampaikan pernyataan sikap dan juga ada beberapa hal yang ingi disampaikan kepada pemerintah pusat. Besok akan kami teruskan ke pemerintah pusat dan DPR RI," ujarnya.
Pemerintah juga sangat paham terkait dengan apa yang disampaikan dari asosiasi serikat pekerja. Tapi memang ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan secara parsial di Kukar, karena ini memerlukan kebijakan secara nasional.
"Ini bagian dari upaya bagaimana Pemkab Kukar pada momen Hari Buruh. Kami mendengar, menyimak dan menyalurkan aspirasi," imbuhnya.
Diharapkan dengan semangat memperingati Hari Buruh tahun 2023 ini, maka apa yang disampaikan oleh serikat pekerja bisa terwujud dan disikapi dengan baik.
"Kami hanya minta agar semua tetap berkomitmen terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta sinergitas yang terjalin baik antara pemerintah daerah dengan asosiasi serikat pekerja di Kukar ini diharapkan bisa terus terjaga dengan baik," pungkas Edi. (Adv)
Editor: Aspian Nur