"Saat masyarakat membuat e-KTP tidak bisa langsung dicetak, terkadang masih menunggu 2-3 hari. Inginnya kita, ini juga bisa cepat," kata Bupati Kukar, Edi Damansyah pada Kamis (27/4/2023).
Dijelaskan Edi bahwa cukup lamanya waktu pencetakan e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar ini terkendala dengan kekosongan blangko e-KTP. Untuk itu, pemerintah daerah sudah mengalokasikan sekitar Rp 2 miliar untuk pengadaan 200 ribu keping blangko e-KTP di Kabupaten Kukar.
"Namun ini harus melalui mekanisme dan membutuhkan waktu karena anggaran tersebut harus dihibahkan dulu ke Dirjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi kita tidak bisa mengadakan sendiri untuk blangko e-KTP ini," tegasnya.
Selain itu, ada beberapa infrastruktur yang belum bisa dilengkapi karena juga harus melewati dari Dirjen Dukcapil. Sehingga pencetakan e-KTP ini masih dilakukan di kantor Disdukcapil Kukar dan belum bisa dilakukan di tiap kecamatan.
"Ini juga yang sekarang masih kita terus upayakan bisa segera terpenuhi. Jika sudah terpenuhi maka nanti rencananya ada beberapa bagian kewenangan yang bisa didelegasikan ke kecamatan," terangnya.
Sementara itu terkait dengan kritik masyarakat mengenai Disdukcapil Kukar yang mengarah pada kinerja pemerintah daerah. Edi menjelaskan bahwa Disdukcapil ini memang benar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Serta tidak jarang jika kinerjanya buruk atau lambat sedikit maka pemerintah daerah yang kena imbasnya.
"Namun yang juga harus diketahui bahwa secara operasional dan kewenangannya ada di Dirjen Dukcapil di Kemendagri, Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah hanya bertanggung jawab secara kelembagaan dan organisasinya saja," tutupnya. (Adv)
Editor: Rusdianto