Seperti diketahui BSrE ini mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi elektronik guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dasar pembentukan BSrE terdapat pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik.
Kepala Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo (BJS) mengatakan bahwa Kukar dalam lingkup nasional Indonesia termasuk yang pertama kali walaupun daerah lainnya juga sudah menerapkan TTE. Tapi Kukar termasuk yang pertama untuk lingkup Kalimantan Timur.
“Dan saya yakin akan lebih efektif efisien karena masyarakat kita sekarang sudah masyarakat yang melek teknologi, jadi dengan buka hape saja bisa tahu ohh SPT PBB ku sekian dan sebagainya” kata BJS.
Dengan telah diterapkannya TTE untuk PBB P2 maka harapannya jika selama ini tingkat pembayarannya masih sekitar 30 persen, maka kedepan diharapkan bisa lebih meningkat.
“Karena memang sebenarnya nilainya lumayan besar untuk pajak bumi bangunan yang itu belum mencerminkan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajaknya kita harapkan nanti bisa meningkat apalagi sekarang tidak perlu harus nunggu dari kami bagi-bagi SPT, tapi masyarakat ketika memerlukan ingin memenuhi kewajiban pajaknya maka langsung bisa akses di PBB online kabupaten Kutai Kartanegara, sudah bisa di download” jelasnya.
Masyarakat selaku wajib pajak juga diharapkan semakin meningkat kesadaran membayar pajaknya dan juga bisa lebih proaktif didalam memenuhi kewajibannya selaku wajib pajak. Terlebih lagi sekarang ini semuanya lebih dipermudah lagi dengan online dan adanya handphone, android serta akses kemudahan fasilitas lainnya.
“Sebenarnya lebih mudah lagi, karena juga nanti kewajiban PBB itu mungkin nanti tidak hanya sekedar kewajiban PBB tapi juga bagaimana misalnya sekarang ini banyak orang mau sekolah yang didalamnya ada persyaratan atau untuk mengukur kemampuan orang tua dalam memenuhi kewajiban orang tua dalam menyekolahkan anak itu, salah satunya diukur dari berapa nilai PBB yang dibayarkan” tegasnya.
Kebijakan seperti ini sudah mulai pemerintah pusat yang menentukan. Sehingga bisa diketahui apakah orang tua ini mampu apa tidak membayar sekolah atau kuliah anaknya.
“Nanti dilihat PBB nya berapa bayarnya, nah nanti ketahuan kalau PBB sekian jadi kurang lebih kemampuan orang tua membayar biaya sekolah anaknya sekian, itu ada perhitungannya pemerintah pusat seperti itu, jadi lebih maksimal. Kita memang minta masyarakat lebih proaktif, lebih peduli, karena pajak daerah itu ujungnya kan untuk pembangunan yang dilakukan pemerintah. Masyarakat peduli memenuhi membayar pajak ya otomatis masyarakat lebih peduli terhadap pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara” pungkas BJS. ( Adv)
Editor: Koran Kaltim