Kepastian ini dipertegas Bupati Kukar Edi Damansyah yang mengatakan THR untuk para pegawai pemerintahan saat ini sedang berproses untuk dicairkan. "THR ASN sudah berproses semua. Itu kembali ke OPD masing-masing, ke dinas masing-masing nanti prosesnya disana" kata Edi kepada korankaltim.com, Kamis (12/4/2023).
Pemberian THR kepada pegawai memang kewajiban pemerintah daerah sebagai wujud apresiasi terhadap pengabdian dan kinerja yang dilakukan.
"Pagu pembiayaannya sudah dipagukan di OPD semua, harapannya tujuh hari sebelum Lebaran justru kalau bisa sudah tersalurkan semua sebelum cuti bersama, untuk THL (Tenaga Harian Lepas) juga (pagu pembiayaannya) ada disana" tegasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo menegaskan THR akan diberikan bukan hanya ke ASN saja, Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai honorer juga dipastikan akan mendapatkan tambahan penghasilan setara THR.
“Alokasinya kalau kami sudah sesuaikan tapi namanya bukan THR, karena THR kan tidak boleh, dikasih namanya THR itu tidak boleh sekarang, makanya kita penamaan belanjanya bukan THR tetapi konteksnya sama, THR itu kalau PNS kan gaji ke 13 kan, nah sama juga untuk THL” ungkap Sukotjo.
Pemberian tambahan penghasilan menyikapi hari besar keagamaan ini secara rutin memang sudah diakomodir oleh Pemkab Kukar selama kepemimpinan Bupati Kukar, Edi Damansyah.
“Insya Allah ada alokasi walaupun tidak sama besarannya tetapi sudah dialokasikan di APBD” tutup Sukotjo. ( Adv)