“Ya kami menghimbau bahwa kalau berkaitan dengan THR para pekerja itukan sudah ada aturannya, ya tinggal disalurkan para perusahaan tepat waktu lah harapan kami jangan ada yang terlambat itu kan memang hak para karyawan” kata Bupati kepada korankaltim.com, Rabu (12/4/2023).
Imbauan Bupati Kukar ini, tentu semakin mempertegas dari surat terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan oleh Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar yang ditujukan kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Kukar.
Plt Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta mengatakan, surat yang dikeluarkan Distransnaker Kukar yang ditujukan ke seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Kukar ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023, tanggal 27 Maret 2023, Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Berdasarkan pada Peraturan pemerintah nomor : 36 tahun 2021, tentang Pengupahan dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
"Dengan ketentuan THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau lebaran Idul Fitri tahun ini" tegas Hatta. (Adv)
Editor: Rusdianto