Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten, bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang bakal mendapatkan THR, Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai honorer juga dipastikan akan mendapatkan tambahan penghasilan setara THR.
“Alokasinya kalau kita sudah sesuaikan tapi namanya bukan THR, karena THR kan ga boleh, dikasih namanya THR itu tidak boleh sekarang, makanya kita penamaan belanjanya bukan THR tetapi konteks nya sama lah, THR itu kalau PNS kan gaji ke 13 kan, nah sama juga untuk THL” kata Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo kepada Korankaltim.com, Senin (10/4/2023).
Ia mengungkapkan pemberian tambahan penghasilan menyikapi hari besar keagamaan ini secara rutin memang sudah diakomodir oleh Pemkab Kukar selama kepemimpinan Bupati Kukar, Edi Damansyah. Hal ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada seluruh honorer yang bekerja dan mengabdi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“InsyaAllah ada alokasi walaupun tidak sebagaimana PNS sebagaimana ASN (besarannya, red) tetapi sudah dialokasikan di APBD kita” ungkap Sukotjo.
Seperti diketahui, bulan suci ramadan tentu memberikan berkah tersendiri terutama pada pendapatan tambahan para pegawai baik pegawai pemerintahan maupun pegawai swasta.
Pendapatan tambahan tersebut berasal dari THR yang tentunya akan diterima oleh masing-masing pegawai. Begitu pula bagi ASN Pemkab Kutai Kartanegara.
BPKAD Kukar memastikan bahwa seluruh ASN Pemkab Kukar akan mendapatkan THR di tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat ini proses dana THR tengah berprogres dan hanya menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu regulasinya entah itu PP atau Perpres atau Permen yang merupakan regulasi pemerintah pusat” tegasnya. (Adv)
Editor: Rusdianto