Plt Kepala Distransnaker Kukar M Hatta mengatakan, pembentukan Posko Satgas ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam melaksanakan Pembayaran THR Keagamaan yang dilakukan oleh perusahaan kepada seluruh karyawannya.
“Sudah kami bentuk sejak 3 April tadi di Kantor kami, Posko ini sampai akhir bulan ini sampai lebaran ini, bahkan sampai selepas lebaran kami menunggu terus aduan” kata Hatta kepada korankaltim.com, Senin (10/4/2023).
Hatta menjelaskan Posko Satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya tahun 2023 ini secara langsung terintegrasi melalui Website Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Hatta menjelaskan sebagai tindak lanjut kepatuhan perusahaan dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023, tanggal 27 Maret 2023, Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, maka bagi perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tahun 2023 terhadap para pekerja/buruhnya dimohon untuk dapat menyampaikan laporannya kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Distransnaker Kukar.
“Laporan dibuat dalam bentuk format pdf dan dikirim melalui WA ke kontak person kami selaku mediator Firman Hidayat S.Sos 081256255280 dan Hariansyah.SE 08125854379,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah pada tahun lalu ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawannya, Hatta menegaskan untuk di Kukar tidak ada, namun perusahaan terlambat membayarkan THR memang ada.
“Kami harapkan tahun ini tidak ada dan membayarnya tepat waktu semua sesuai aturan yakni 7 hari sebelum lebaran. Kalau tahun lalu bayar semua, walaupun ada yang terlambat, nanti kalau ada aduan, kami siap akomodir kami mediasi kami selesaikan sesuai aturan yang berlaku” pungkas Hatta. (adv)