Plt Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta mengatakan, surat yang dikeluarkan Distransnaker Kukar yang ditujukan ke seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Kukar ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023, tanggal 27 Maret 2023, Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Berdasarkan pada Peraturan pemerintah nomor : 36 tahun 2021, tentang Pengupahan dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
"Dengan ketentuan THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau lebaran Idul Fitri tahun ini" kata Hatta kepada korankaltim.com, Minggu (9/4/2023).
Hatta menegaskan THR Keagamaan ini wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Juga terhadap pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT).
"Yang jelas sesuai surat edaran itu semua perusahaan bisa mentaati nya sehingga lebaran ini lebih bermakna untuk para karyawan di Kukar, kemudian juga diharapkan antara perusahaan dan karyawannya bisa terjalin hubungan yang baik serta menghadirkan berkah tersendiri di Ramadan dan lebaran tahun ini" tegas Hatta. (Adv)
Editor: Rusdianto