Pendapatan tambahan tersebut berasal dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang tentunya akan diterima oleh masing-masing pegawai.
Begitu pula bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar memastikan seluruh ASN Pemkab Kukar akan mendapatkan THR di tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini proses dana THR tengah berprogres dan hanya menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui bersama, Lebaran tahun ini akan dirayakan 21 April, tentunya ini berdekatan dengan akhir bulan dimana para pegawai dalam hal ini ASN juga akan menerima haknya yakni gaji bulanan. Menyikapi hal ini, Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo mengatakan tahapan proses pencarian THR ini tidak akan menggangu mekanisme proses pencairan dana untuk gaji bulanan, karena proses administrasinya berbeda.
"Ya tidak apa-apa, kalau SPD (Surat Penyediaan Dana) untuk gaji tiap bulan itu mulai pertengahan bulan sudah klir sudah kita selesaikan" kata Sukotjo kepada korankaltim.com, Sabtu (8/4/2023).
Untuk tahapan proses pencarian gaji bulanan dan THR memang berbeda, kalau THR setiap tahunnya tetap menunggu regulasi dari pemerintah pusat, artinya regulasi pencairan THR pada tahun lalu tidak bisa menjadi landasan hukum untuk pencairan THR pada tahun ini. "Tidak, karena keputusannya beda-beda, contohnya tahun lalu THR-nya cuma besaran gaji saja, nah tahun ini karena kondisi fiskal daerah naik ya naik, misalnya gaji plus 50 persen TPP, bisa jadi nanti kalau APBD nya gede APBN nya besar juga ya bisa jadi bukan 50 persen TPP, bisa jadi THR itu gaji plus TPP, bisa jadi seperti itu" tegas Sukotjo. (adv)