Bantuan yang disalurkan melalui mekanisme hibah, membuat keberadaan akta yayasan rumah-rumah ibadah sebagai syarat menerima bantuan dari pemerintah sangat penting karena juga memakan biaya yang tak sedikit. Pemkab Kukar tahun ini pun memfasilitasi pengurusan akta yayasan dengan menanggung semua biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.
"Kami menginvertensi di APBD itu, ada anggaran yang diploting untuk akta yayasan gratis dan kami bekerja sama dengan notaris," kata Kepala Bagian Kesra Set-Kab Kukar Dendy Irwan Fahriza saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Kamis (6/4/2023).
Tidak hanya memfasilitasi secara gratis, Kesra juga memberikan kemudahan kepada pengurus yayasan dalam hal proses teknis pengurusan akta yayasan ini cukup mengandalkan teknologi informasi yakni menggunakan WhatsApp terkait penyampaian kelengkapan persyaratannya.
"Jadi pengurus yayasan tidak perlu jauh-jauh datang ke Kesra untuk menyampaikan kelengkapan persyaratan. Cukup via Whatsapp untuk menghemat biaya perjalanan. Jika dokumen tersebut sudah dikirim, maka kami akan berkoordinasi dengan notaris untuk mengurusnya. Jika sudah disetujui kelengkapan semuanya, pengurus rumah ibadah datang ke Tenggarong saat penandatanganan saja" ungkapnya.
Untuk fasilitas pembuatan akta yayasan rumah ibadah ini Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 juta yang diperuntukkan bagi 200 akta yayasan gratis rumah ibadah.
"Diperuntukkan bukan hanya masjid, musala namun juga pura maupun wihara. Untuk gereja, telah memiliki akta yayasan langsung dari pusat sehingga tidak perlu membuat akta lagi" ucap Dendy. (adv)