SE ini menyikapi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : 06 Tahun 2023 Tanggal 20 Maret 2023, tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 100.3.4.1/3764/B.ORG-III Tanggal 21 Maret 2023, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 Masehi bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dari SE Bupati yang telah disebarluaskan agar dipahami seluruh ASN ini mengatur empat ketetapan, pertama jam kerja pegawai ditetapkan minimal 32,5 Jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Dengan rincian
Hari Senin sampai Kamis yaitu: pukul 08.30 – 16.00. Wita, sedangkan di hari Jum’at pukul 08.30 – 11.00. Wita.
Ketetapan kedua selama bulan Ramadhan 1444 hijriah pelaksanaan apel pagi ditiadakan dan absensi tetap dilaksanakan.
Ketetapan ketiga dalam penerapan jam kerja agar masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah/Staf Ahli/RSUD/BUMD/ dan Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan jam kerja dan tercapainya kinerja organisasi yang dipimpinnya.
Ketetapan keempat, bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum dan atau enam hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja di lingkungan kerjanya sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Ada SE nya sudah, yang jelas berubah dan dengan berubahnya itu supaya beribadahnya meningkat, selama bulan Ramadan ini ibadahnya meningkat, maka itu (diharapkan, red) membawa dampak perbaikan kepada 11 bulan berikutnya," harap Edi.(ADV)
Editor: Rusdianto