Penghargaan tersebut diberikan atas capaian DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam membangun sistem JDIH yang efektif dan efisien. Sebagaimana diketahui JDIH merupakan sebuah sistem yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai dokumen hukum yang terkait dengan daerahnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kukar M Ridha Darmawan, menyatakan pihaknya merasa sangat bangga dan bersyukur atas penghargaan yang berhasil diraih. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam pengembangan JDIH DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kami sangat mengapresiasi terhadap inovasi JDIH yang digarap oleh Bu Ninis (Nurhayati Touristiany, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kukar, red ) beserta tim" kata Ridha kepada korankaltim.com, Minggu (19/3/2023)
Ridha bersyukur atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan kinerja Sekretariat DPRD Kukar di masa depan.
"Kami juga berharap dalam pengembangan JDIH Kedepan bisa melibatkan beberapa perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara" sebut Ridha.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata DPRD Kutai Kartanegara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja dalam memenuhi tuntutan masyarakat.
"Semoga penghargaan ini juga bisa menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain untuk mengembangkan sistem JDIH yang lebih baik di masa depan" imbuh Ridha.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Suparmi, menyampaikan ucapan selamat dan terimaksih kepada seluruh pengelola JDIH di wilayah Kalimantan Timur baik Sekretariat Kabupaten Kota maupun Sekretariat DPRD.
Menurut Suparmi untuk menciptakan pengelolaan jaringan data dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat diperlukan kerjasama dari seluruh pihak baik pemerintahan maupun lainnya secara tepat dan terintegrasi. (Adv)
Editor: Aspian Nur