Hal ini disebabkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memfasilitasi pengurusan dokumen-dokumen tersebut melalui layanan online di https://disdukcapil.kukarkab.go.id yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
"Sekarang masyarakat sudah diberikan kemudahan melalui layanan online. Cukup mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, sudah bisa memiliki dokumen yang diurus," kata Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto kepada Korankaltim.com Kamis (16/3/2023).
Pemohon cukup mengisi data yang diperlukan dalam layanan online ini yang selanjutnya akan diproses oleh petugas sehingga pemohon hanya perlu menunggu sampai proses selesai tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
"Kalau nanti sudah selesai diproses, dokumen yang diterbitkan nanti akan dikirimkan kembali kepada pemohon dalam bentuk digital atau pdf. Kalau mau dicetak sendiri silakan," tambahnya.
Dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan kembali oleh Disdukcapil melalui digital ini juga sudah valid., karena dokumen tersebut sudah disertifikasi oleh kepala dinas.
"Jadi tidak perlu repot lagi. Semuanya sudah sangat mudah sekarang melalui layanan online Disdukcapil Kukar," pungkas Iryanto. (Adv)