Sekretaris Diarpus Kukar Hj Aji Yuli Midriani mengatakan, penyerahan arsip oleh perangkat daerah yang dibubarkan ini adalah bentuk kepatuhan Pemkab Kukar terhadap Peraturan Kepala (Perka) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) nomor 46 tahun 2015.
“Berdasarkan Perka 46 tahun 2015 tersebut maka Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar berkewajiban menyelamatkan arsip dari perangkat daerah yang dibubarkan,” kata Aji Yuli kepada korankaltim.com, Rabu (9/11/2022) pagi tadi.
Dalam Perka ANRI 46 tahun 2015 mengatur tentang penyelamatan arsip penggabungan atau pembubaran lembaga Negara dan perangkat daerah. Isi dari Bab III yakni tentang penggabungan lembaga Negara dan perangkat daerah, pada Pasal 5 diterangkan kecuali terhadap arsip statis, seluruh arsip yang tercipta dari hasil kegiatan lembaga Negara atau Perangkat Daerah pada saat penetapan penggabungan menjadi tanggung jawab Lembaga Negara atau Perangkat Daerah yang digabung. Pasal 6 menyebutkan penyelamatan arsip penggabungan Lembaga Negara dan Perangkat Daerah terhadap arsip statis dilaksanakan oleh Tim Penyelamatan Arsip.
Dan pada Bab IV tentang Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah, di Pasal 7 disebutkan bahwa seluruh arsip yang tercipta dari hasil kegiatan Lembaga Negara dan Perangkat Daerah pada saat penetapan pembubaran menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan sesuai kewenangannya.
Hal tersebut dipertegas kembali di Pasal 8, yaitu penyelamatan Arsip Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah diutamakan terhadap arsip vital, arsip terjaga dan arsip statis.
“Atas dasar Perka 46 2015 itu yakni Bab III dan Bab IV itulah yang menjadi dasar kami bersama DESDM melakukan kegiatan penyerahan dan penerimaan arsip. Atas terselenggaranya kegiatan ini, kami dari Diarpus Kukar memberikan apresiasi kepada Dinas ESDM Kukar, semoga pengelolaan dan pembinaan arsip di Kutai Kartanegara akan semakin lebih baik lagi kedepannya,” tegas Aji Yuli. (adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur