Kepala Diarpus Kukar, Hj Aji Lina Rodiah mengatakan Rakor ini bertemakan 'Sinergi Kearsipan untuk Kemajuan Bangsa Tertib Arsip Transformasi Digital Kearsipan Memori Kolektif Bangsa.
Dalam UU kearsipan nomor 43 2009 tentang kearsipan yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang otentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal untuk perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan keselamatan dan keselamatan arsip dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan harus sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan.
"Hal tersebut selaras dengan tujuan pengawasan kearsipan guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kearsipan," kata Aji Lina.
Aji Lina mengungkapkan dalam peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) nomor 6 Tahun 2019 dijelaskan tentang pengawasan kearsipan yang mengatur pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan pengawasan atas penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
"Adapun peserta Rakor ini berjumlah 58 obyek pengawasan yang terdiri dari organisasi perangkat daerah berjumlah 37 perangkat daerah, 18 kecamatan dan 3 rumah sakit daerah dengan jumlah unit kearsipan sebanyak 58 unit dan unit pengelola arsip sebanyak 417 unit," ungkapnya.
Rakor ini dihadiri seluruh kepala OPD camat direktur rumah sakit daerah kepala unit kearsipan OPD kecamatan serta admin Srikandi di seluruh OPD dan rumah sakit kecamatan yang hadir baik secara luring dan daring.
Pelaksanaan Rakor berlangsung diskusi interaktif membahas semua hal tentang tata kelola arsip. Sebelumnya disampaikan pemaparan dari Deputi Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan Desi Pratiwi ANRI dengan narasumber Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim Syafranuddin dan dipandu langsung Moderator dari Diarpus Kukar, Aji Yuli Midriani. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Rusdi