"Percepatan persetujuan kesepakatan yang telah dicapai adalah hal yang sangat penting karena merupakan wujud kerjasama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara adalah mitra kerja pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara. Keharmonisan antara kedua belah pihak diperlukan demi suksesnya pembangunan di Kutai Kartanegara untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berbahagia," kata Wakil Bupati Kukar, H Rendi Solihin di Rapat Paripurna ke-12.
Rendi menjelaskan pasca disampaikannya dokumen pengesahan APBD 2023 terdapat informasi rincian informasi transfer terhadap tahun anggaran 2023 melalui surat dirjen pelimpahan kewenangan yang menjelaskan bahwa ada alokasi dana yang telah ditentukan peruntukannya antara lain dana alokasi khusus, dana alokasi umum dan dana desa.
"Ada berupa catatan dan koreksi yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, selain itu juga terdapat kebijakan nasional dari provinsi serta pencapaian target pembangunan yang tetap berpedoman kepada RPJMD dan RKPD, hal itulah menjadi suatu penegasan kembali sebelum disetujui bersama dengan dilakukannya persetujuan bersama maka ini telah sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Wabup menegaskan, setelah disahkannya APBD 2023 yang disetujui bersama ini, maka langkah selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Timur sebagai perpanjangan pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
"Sekedar mengingatkan pengesahan APBD ini disepakati oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah. Percepatan pengesahan ini dalam upaya bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang lebih maju, lebih mandiri, lebih sejahtera dan lebih berkeadilan," tegas Rendi. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah