Edi menyampaikan, bahwa para kades yang sekarang sudah resmi menjabat, bisa segera menyesuaikan diri dan langsung bekerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Terutamanya dalam menyusun program kerja di desa yang harus sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah.
"Segera susun perencanaan pembangunan desa berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dalam jangka waktu tiga bulan sejak dilantik. Harus diperhatikan, adanya kesesuaian atau sinkronisasi antara RPJM Desa dengan RPJMD Kabupaten," ucapnya.
Edi pun mengatakan, bagi kades yang sudah dilantik ini juga bisa segera mengevaluasi dan meningkatkan kinerja perangkat desa. Dengan tetap memperhatikan potensi desa dan juga pemberdayaan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Jadi tidak asal rombak, harus berhati-hati. Utamakan kemajuan dan peningkatan kinerja. Jangan berdasarkan sikap emosional ataupun masih memikirkan siapa yang memilih atau tidak memilih pada pemilihan lalu. Tetapi untuk kemajuan masing-masing desa kedepannya," tegasnya. (Adv)
Penulis: M. Yasin Handayan
Editor: Supiansyah