Kegiatan ini dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Taufik Hidayat yang mewakili Bupati Edi Damansyah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Kemensos RI dan Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Provinsi Kaltim, Saprudin Saidapanda.
Dalam sambutan bupati yang dibacakan Asisten I, sosialisasi ini merupakan salah satu langkah dalam rangka optimalisasi pengelolaan DTKS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, yang dalam pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi.
Lebih lanjut, dengan terbitnya Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150 tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS dinilainya menjadi titik terang untuk melaksanakan pemutakhiran DTKS dengan lebih baik lagi.
"Diharapkan ke depan dengan adanya Kepmensos nomor 150 tahun 2022 ini, memudahkan proses warga masyarakat miskin untuk bisa masuk ke dalam DTKS serta memudahkan petugas dalam pelaksanaan pemutakhiran DTKS," kata Taufik.
Lebih lanjut dijelaskan Taufik, peran DTKS sangatlah strategis dalam memenuhi kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat miskin, Oleh sebab itu, dibutuhkan DTKS yang valid dan termutakhirkan dengan baik agar bantuan sosial yang nantinya akan diberikan bisa tepat sasaran.
Beberapa waktu yang lalu Pemkab Kukar telah melakukan kunjungan ke Kantor Pusdatin Kesos Kemensos dan ditemui langsung oleh Kapusdatin Kesos didampingi Staf Ahli Menteri, untuk menyampaikan proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan. Kunjungan tersebut guna melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS yang dipublikasi Kementerian Sosial pada bulan Februari Tahun 2022 secara menyeluruh melalui home visit oleh Puskesos desa/kelurahan.
“Hal ini kami lakukan demi perbaikan data yang sering dikeluhkan validitasnya terkait banyaknya laporan tidak tepatnya sasaran bantuan-bantuan yang diberikan kepada masyarakat,” jelasnya
Pemkab Kukar berharap agar peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga ke depan pemuktahiran data bisa dilakukan dengan baik.
Hal senada disampaikan Perwakilan Dinsos Provinsi Kaltim, Saprudin Saidapanda yang dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada perwakilan Dinsos kabupaten dan kota se-Kaltim dan petugas aplikator terkait tata cara pengusulan data serta verifikasi dan validasi DTKS.
“Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pusdatin Jamsos RI, Dinsos Provinsi Kaltim dan Dinsos Kukar, dengan tujuan agar para peserta bisa memahami dan mengetahui tentang tata cara pengusulan data dari Kepmensos RI Nomor 150 Tahun 2022 ini,” ujat Saprudin.(adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah