Apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar ini merupakan tugas pemerintah. Dimana pemerintah berkewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana angkutan.
"Kebijakan ini tidak ada maksud untuk mematikan usaha angkutan yang sudah berjalan. Karena ini merupakan tugas dari pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait angkutan," tegas Edi.
Disamping itu, Edi juga sangat mengharapkan doa dan dukungan dari stakeholder dan seluruh masyarakat Kukar. Terkhususnya terhadap upaya yang telah dilakukan dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19.
"Semoga apa yang dilakukan ini bermanfaat untuk masyarakat," harapnya.
Rute trayek baru ini sebelumnya telah diusulkan oleh Dishub Kukar beberapa waktu lalu kepada Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Balikpapan. Dimana sebelumnya Dishub Kukar telah melakukan survey lapangan dan mendapati kebutuhan masyarakat akan transportasi ini sangat tinggi.
"Ditanggapi positif oleh BPTD dan kemudian diusulkan ke Kementerian Perhubungan. Kemudian menugaskan Perum DAMRI untuk pelaksanaannya. Selain itu, dari survey lapangan, harapan masyarakat sangatlah tinggi akan adanya angkutan umum ini," kata Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi.
Adapun untuk rute trayek ini dijelaskan oleh Junaidi akan beroperasi dengan 1 unit bis yang berangkat setiap harinya, baik dari Kota Samarinda dan juga dari Tabang. Serta kedepannya akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan dari tingkat kebutuhan dan efektivitas rute trayek tambahan ini.
"Semoga dengan rute trayek baru ini semakin memudahkan masyarakat. Selain itu bisa menggeliatkan lagi angkutan umum yang memang masih sangat perlu di masyarakat," tutupnya. (Adv)
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur