"Sehingga upaya dan tujuan dari dibentuknya perancangan peraturan daerah tersebut dapat terlaksana dan ke depannya diharapkan akan mampu mendukung program kerja pemerintah daerah," kata Taufik saat dikonfirmasi korankaltim.com, Jumat (21/10/2022).
Taufik melanjutkan, mengingat banyaknya Perda yang akan dibahas, pihaknya berharap dukungan dari DPRD dan peran aktif perangkat daerah yang membidangi untuk dapat bekerja sama sehingga target yang akan dicapai dalam pengajuan rancangan Perda ini dapat terlaksana.
"Kami apresiasi semua Fraksi dengan memberikan dukungan para pembahasan lima Raperda usulan pemerintah ini, semoga pembahasan Raperda ini menjadi produk hukum tidak akan menemui kendala yang berarti sehingga proses pembahasan dan pengesahannya dapat berjalan tepat waktu dan diharapkan tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi mengingat sekarang kita sudah menggunakan E-Perda ada banyak berkas yang perlu diupload sebagai persyaratannya yang menunjukkan bahwa kita taat regulasi," tegas Taufik. (Adv)
Sebagai informasi adapun lima buah Raperda inisiatif Pemkab tersebut ialah.
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah;
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam;
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Tata Niaga Dan Tata Kelola Sarang Burung Walet Di Kabupaten Kutai Kartanegara;
4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domistik; Dan
5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Maruly Zainuddin