Selain bertanggungjawab pada peningkatan mutu dan kualitas sekolah, seorang kepala sekolah juga wajib menjalankan organisasi sekolah yang sehat dan tertib administrasi.
"Terlebih lagi ini mendekati akhir tahun, jadi laporan Bosnas, Boskab harus dibenahi kemudian juga harus ada serah terima betul-betul, keuangan dan segala macam harus betul-betul dibuat jangan tidak diserahterimakan karena terkait keuangan itu harus dikoordinasikan, organisasi harus sehat, manajemennya juga harus," tegasnya.
Kerja tim menurutnya harus betul-betul dikedepankan serta kompak melayani para peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya di masing-masing sekolah.
"Manajemen sekolah yang baik juga harus dijalankan, jangan sampai kepala sekolahnya saja yang kerja, kepala sekolah juga harus pandai menjadi pemimpin karena dia sudah dididik dan sudah mengerti dalam manajemen pengelolaan sumber daya manusia guru-guru yang menjadi bawahannya," timpal Toi.
Sebagai tambahan informasi, menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, kepala sekolah adalah seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang kinerjanya dinilai secara kumulatif selama 4 tahun dan menjadi dasar promosi maupun demosi.
Masih menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010, pada pasal 12 ayat 4 disebutkan penilaian kinerja kepala sekolah meliputi 3 aspek yaitu pertama, usaha pengembangan sekolah dilakukan selama menjabat sebagai kepala sekolah, aspek kedua ialah peningkatan kualitas sekolah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bersangkutan, dan aspek ketiga ialah usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah.(Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Maruly Zainuddin