Dikonfirmasi korankaltim.com, usai paripurna bersama DPRD Kukar, Senin (17/10/2022), Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat menjelaskan bahwa dengan adanya beberapa perubahan ketentuan dalam Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 rentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air.
"Maka perlu untuk mengatur kembali perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," kata Taufik.
Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki kekhususan dalam pengelolaan lingkungan hidup, yang didukung dengan kondisi wilayah yang sangat luas, memiliki karakteristik tersendiri, dan menimbulkan permasalahan lingkungan yang beranekaragam.
Sehingga perlu untuk mengatur secara komprehensif agar dapat menjangkau setiap permasalahan tersebut. "Jangkauan pengaturan Raperda ini meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan pembinaan serta penegakan hukum," tegasnya.
Adapun tujuan dari Raperda ini lanjut Taufik ialah melindungi daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia, melestarikan dan mengembangkan kemampuan serta fungsi lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem,
mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
"Dan menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia," pungkas Taufik. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur