Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat saat dikonfirmasi korankaltim.com, Senin (17/10/2022) mengatakan menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PU PR) Nomor 04/Prt/M/2017 tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik (Spald), bahwa Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Spald.
Kemudian dalam pasal 120 Ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 yang berbunyi 'rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air Kabupaten/Kota' disusun dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
"Oleh karena itu dalam pengelolaan air limbah domestik, pemerintah daerah harus menetapkan kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah," kata Taufik.
Pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Spald yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas, meningkatkan kesehatan masyarakat, perilaku hidup sehat dan kualitas lingkungan, melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik, mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Spald.
"Adapun ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini meliputi penyelenggaraan, jenis dan komponen Spald, penyelenggaraan Spald, pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi, pemanfaatan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, kelembagaan, peran serta masyarakat, kerjasama, pembiayaan, retribusi, perizinan, pembinaan dan pengawasan, larangan dan sanksi," tegas Taufik. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur